-

Image Image
Image
Staf
UPTD Puskesmas Amban
Nasib Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK: Tuntutan Akhir PGRI Kepada Pemerintah

Siaran Pers PGRI:

Nasib Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK: Tuntutan Akhir PGRI Kepada Pemerintah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar tuntutan nasional dan batas kebijakan perlindungan status kedinasan bertajuk Sikap Akhir dan Tuntutan Mutlak PB PGRI Kepada Pemerintah Atas Penyelamatan Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Melalui Skema Masa Transisi, Penetapan NIP certainty, dan Jaminan Kelayakan Hidup. Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk memberikan kepastian karir, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta melindungi status mengabdi para guru honorer di seluruh Indonesia.

PGRI secara tegas menyatakan bahwa guru honorer yang belum lolos seleksi PPPK bukan karena ketidakmampuan profesionalisme, melainkan akibat terbatasnya formasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah. Pengabdian bertahun-tahun para pendidik tidak boleh dihapuskan begitu saja oleh sistem administrasi kaku.

4 Tuntutan Akhir & Skema Penyelamatan Guru Honorer PB PGRI

1. Penetapan Otomatis ke Skema PPPK Paruh Waktu Tanpa PHK

PB PGRI menuntut Pemerintah Pusat (KemenPAN-RB, BKN, dan Kemendikdasmen) serta Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan mutlak bahwa tidak ada sama sekali PHK bagi guru honorer. Seluruh guru honorer yang telah terdata dan memenuhi ambang batas namun belum mendapatkan formasi wajib langsung diakomodasi ke dalam skema PPPK Paruh Waktu dengan jaminan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi.

2. Kepastian Roadmap Pengangkatan Berkala Menjadi PPPK Penuh Waktu

PGRI mendesak diterbitkannya regulasi teknis (Roadmap) yang mengikat Pemerintah Daerah untuk mentransisikan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap tanpa tes ulang yang memberatkan. Pengangkatan didasarkan pada skala prioritas masa kerja, kualifikasi pendidikan, dan kesesuaian unit kerja tanpa digeser oleh pelamar umum baru.

3. Jaminan Standar Kelayakan Hidup (Salary Floor) & Pembatasan Beban Kerja

Selama dalam masa transisi PPPK Paruh Waktu, PGRI menuntut penetapan Batas Bawah Upah Layak (Salary Floor) yang mengacu pada standar penghasilan minimum daerah setempat. Pembagian jam mengajar dan beban kerja disesuaikan secara proporsional agar guru memiliki kepastian hukum dan tidak dieksploitasi dengan beban tugas di luar kapasitas reward yang diterima.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Bantuan Hukum Pengawalan NIP via LKBH PGRI

PGRI melarang keras Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan mengganti posisi guru honorer lokal dengan tenaga baru atau memberhentikan secara sepihak. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk memproses secara hukum serta melayangkan gugatan terhadap oknum pejabat yang melakukan tindakan diskriminatif atau malinterprestasi aturan penataan honorer.

Matriks Transformasi Perlindungan Guru Honorer Tidak Lolos PPPK

Parameter KebijakanAncaman Pembiaran / PHK (Ditolak PGRI)Skema Tuntutan Mutlak PB PGRI
Status KepegawaianDiberhentikan sepihak / dirumahkan.Pengalihan Otomatis ke PPPK Paruh Waktu + NIP.
Peluang KarirHarus ikut ujian umum dari awal lagi.Roadmap Otomatis ke PPPK Penuh Waktu.
Standar GajiDibayar seadanya di bawah standar layak.Jaminan Upah Layak (Salary Floor) Berkeadilan.
Proteksi HukumRawan digeser oleh pelamar titipan.Perisai Advokasi & Imunitas Kedinasan LKBH PGRI.

“Guru honorer adalah tulang punggung keberlangsungan sekolah-sekolah di Indonesia. Jangan pernah campakkan pengabdian mereka hanya karena keterbatasan formasi! PGRI akan terus mengawal dan pasang badan sampai seluruh guru honorer mendapatkan kepastian NIP, status kerja yang bermartabat, dan hak hidup yang layak!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.

Pelatihan Ber-JP Gratis PGRI: Trik Kumpul Poin Kenaikan Pangkat Tanpa Bayar

Pelatihan Ber-JP Gratis PGRI: Trik Kumpul Poin Kenaikan Pangkat Tanpa Bayar

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis program akselerasi kompetensi dan panduan pengumpulan angka kredit bertajuk Akses Pelatihan Ber-Jam Pelajaran (JP) Gratis dan Strategi Pengumpulan Poin Kenaikan Pangkat Bebas Biaya Bagi Guru ASN, PPPK, dan Swasta. Dokumen ini diluncurkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk memberantas praktik komersialisasi webinar bodong dan jualan sertifikat berbayar yang menguras kantong para pendidik.

PGRI secara tegas mengecam maraknya penawaran pelatihan/webinar komersialisasi yang memanfaatkan kecemasan guru dalam memenuhi target poin e-Kinerja dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Peningkatan kompetensi guru adalah hak profesional yang wajib difasilitasi tanpa ada pungutan biaya apapun.

4 Trik Kumpul Poin Kenaikan Pangkat Gratis Versi SLCC PGRI

1. Mengikuti Diklat & Webinar Resmi Ber-JP 100% Gratis via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota, PGRI menyelenggarakan diklat teknis, workshop metodologi pembelajaran (seperti Deep Learning), dan seri webinar pedagogik secara 100% gratis. Setiap peserta yang lulus dan menyelesaikan tugas karya mendapatkan Sertifikat Resmi Ber-JP (32 JP, 64 JP, hingga 96 JP) yang diakui secara nasional dalam sistem e-Kinerja dan BKN.

2. Optimalisasi Peran Sebagai Penelaah Aksi Nyata & Peserta Komunitas Belajar (Kombel)

Guru dapat mengumpulkan poin pengembangan diri tanpa keluar uang dengan menjadi penggerak Komunitas Belajar (Kombel) di sekolah/kapanewon, peserta berbagi praktik baik, atau penelaah (reviewer) karya di platform pembelajaran terintegrasi. Aktivitas kolektif guru ini menghasilkan bukti karya dan sertifikat kegiatan yang sah bernilai poin kinerja tinggi.

3. Pemanfaatan Sertifikat Pengimbangan & Mentoring Sebaya

SLCC PGRI memfasilitasi skema Peer Mentoring (Pengimbangan Sebaya), di mana guru yang telah mengikuti pelatihan lanjutan membagikan ilmunya kepada rekan sejawat di satuan pendidikan masing-masing. Kegiatan diseminasi internal ini diterbitkan laporan kinerjanya dan disahkan oleh Kepala Sekolah sebagai bukti dukung pengembangan kompetensi yang valid.

4. Perisai Imunitas Hukum & Penolakan Sertifikat Bodong Berbayar via LKBH PGRI

PGRI melarang keras Dinas Pendidikan, Pengawas, maupun Tim Penilai SKP menolak sertifikat resmi ber-JP yang diterbitkan oleh organisasi profesi PGRI/SLCC. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan diskriminasi penilaian serta memproses oknum yang memaksa guru membeli paket sertifikat berbayar dari lembaga travel/kegiatan tidak terakreditasi.

Matriks Perbandingan Akses Pelatihan Guru

Parameter PengembanganKomersialisasi / Jual-Beli Sertifikat (Ditolak PGRI)Skema Diklat & Webinar Gratis SLCC PGRI
Biaya PelatihanWajib bayar ratusan ribu per webinar.100% Gratis Tanpa Dipungut Biaya.
Legaliat & ValiditasSertifikat bodong rawan ditolak sistem.Sertifikat Ber-JP Resmi diakui BKN & e-Kinerja.
Kualitas PelatihanFormalitas absensi tanpa esensi materi.Pendampingan Praktis, Metodologi, & Modul SLCC.
Proteksi PenilaianBerkas terancam BTL / diskriminasi.Advokasi & Imunitas Penilaian LKBH PGRI.

“Jangan mau diperas oleh jualan sertifikat dan webinar berbayar! PGRI melalui SLCC menyediakan fasilitas pelatihan ber-JP lengkap secara gratis. Kumpulkan poin kenaikan pangkat Anda dengan terhormat, hemat, dan terjamin validitas hukumnya.” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

Skema Kenaikan Pangkat Guru ASN Terbaru: Panduan Bebas Kendala dari PGRI

Siaran Pers PGRI:

Skema Kenaikan Pangkat Guru ASN Terbaru: Panduan Bebas Kendala dari PGRI

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar panduan teknis kenaikan jenjang jabatan dan advokasi kedinasan bertajuk Panduan Operasional Pengurusan Kenaikan Pangkat Guru ASN/PPPK Bebas Kendala Birokrasi dan Pemanfaatan Otomatisasi Integrasi Data. Dokumen ini dikeluarkan oleh PB PGRI bersama PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk memandu para pendidik ASN dalam memahami mekanisme periodesasi usulan kenaikan pangkat terbaru dari BKN dan Kemendikdasmen, sekaligus memangkas praktik percaloan dan kerumitan administrasi di daerah.

PGRI menegaskan bahwa kenaikan pangkat adalah hak karir berkeadilan bagi setiap guru ASN. Proses pengusulan harus berlangsung transparan, otomatis, dan tidak boleh lagi membebankan guru dengan tumpukan berkas fisik (paperless) yang menyita waktu mengajar.

4 Langkah Strategis Pengurusan Kenaikan Pangkat Bebas Kendala

1. Pemanfaatan Konversi Predikat Kinerja ke Angka Kredit Integrasi

Dalam skema terbaru, guru tidak perlu lagi menyusun Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) konvensional yang rumit. Angka Kredit diperoleh secara otomatis melalui konversi predikat Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahunan (Sangat Baik/Baik) yang terintegrasi pada sistem BKN. Guru cukup memastikan data kinerja tahunan terisi akurat di portal e-Kinerja tanpa perlu mengumpulkan karya tulis fisik berulang.

2. Optimalisasi Periodesasi Usulan Kenaikan Pangkat 6 Periode

Sesuai regulasi terbaru BKN, usulan kenaikan pangkat kini dibuka dalam 6 periode setiap tahun (Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember). PGRI mengimbau guru ASN untuk memanfaatkan fleksibilitas frekuensi ini: jika usulan belum rampung pada satu periode karena kendala verifikasi data, perbaikan dapat segera diajukan pada periode berikutnya tanpa perlu menunggu satu tahun penuh.

3. Pemutakhiran Data Mandiri & Sinkronisasi SIASN via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), organisasi membuka Klinik Layanan SIASN & Digital Karir Guru. Tim SLCC memberikan pendampingan teknis bagi guru untuk memutakhirkan data riwayat pendidikan, sertifikat pendidik (Sertdik), Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan (UKKJ), serta kelengkapan berkas digital pada Sistem Informasi ASN (SIASN) guna mencegah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atau BTL (Berkas Terdaftar Lanjut).

4. Perisai Perlindungan Hak Karir & Bebas Pungli via LKBH PGRI

PGRI melarang keras adanya pungutan liar (pungli), pemotongan insentif, atau penundaan usulan kenaikan pangkat oleh oknum Dinas Pendidikan maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk memproses pejabat atau instansi yang dengan sengaja menghambat atau mengintimidasi usulan kenaikan pangkat guru yang telah memenuhi kualifikasi.

Matriks Transformasi Skema Kenaikan Pangkat Guru ASN

Parameter UsulanSkema Lama / Konvensional (Ditolak PGRI)Standardisasi Otomatisasi Terbaru PGRI
Penyusunan BerkasPengumpulan DUPAK fisik & karya tulis tebal.Konversi Otomatis Predikat SKP ke Angka Kredit.
Frekuensi PengajuanHanya dibuka 2 kali dalam semahun (April/Okt).Dapat diajukan dalam 6 Periode BKN per tahun.
Verifikasi DataPemberkasan ulang manual di tingkat daerah.Integrasi Digital Langsung via SIASN BKN.
Proteksi HukumRawan Pungli & Keterlambatan SK.Advokasi & Perlindungan Hak Karir LKBH PGRI.

“Kenaikan pangkat adalah wujud penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme guru, bukan ajang komersialisasi berkas. PGRI hadir mengawal setiap tahap pengusulan agar berjalan otomatis, adil, transparan, dan bebas dari kendala birokrasi!” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.

X