Kabut Asap Karhutla Makin Parah: PGRI Desak Sekolah Liburkan KBM Tatap Muka

Kabut Asap Karhutla Makin Parah: PGRI Desak Sekolah Liburkan KBM Tatap Muka

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat desakan darurat dan panduan krisis bencana lingkungan bertajuk Penegasan Hak Diskresi Kepala Sekolah, Desakan Moratorium KBM Tatap Muka di Region Terdampak Kabut Asap Karhutla, dan Aktivasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Darurat. Dokumen ini diterbitkan melalui kerja sama PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk merespons lonjakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang menyentuh level berbahaya di berbagai provinsi terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), guna melindungi kesehatan paru-paru peserta didik dan jajaran pendidik.

PGRI menegaskan bahwa keselamatan jiwa dan kesehatan fisik warga sekolah adalah prioritas hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Memaksa guru dan siswa tetap menyelenggatakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di tengah pekatnya paparan racun asap Karhutla adalah bentuk kelalaian keselamatan yang mengancam masa depan generasi bangsa.

4 Tuntutan Darurat & Protokol Pengamanan PGRI di Area Karhutla

1. Diskresi Otomatis Libur PTM & Pelaksanaan PJJ Darurat

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kepala Daerah untuk segera menerbitkan instruksi penutupan sementara bangunan sekolah dan mengalihkan KBM ke moda Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). PGRI memberikan jaminan hak diskresi penuh bagi Kepala Sekolah untuk meliburkan PTM secara mandiri apabila indikator ISPU lokal telah melampaui ambang batas tidak sehat/berbahaya, tanpa harus menunggu kerumitan birokrasi daerah.

2. Penghentian Kewajiban Presensi Digital & Moratorium PMM di Zone Bencana

PGRI menuntut moratorium total pengisian e-Kinerja,Platform Merdeka Mengajar (PMM), dan absensi finger-print digital bagi guru di wilayah terdampak Karhutla. Guru difokuskan penuh pada penyiapan materi PJJ yang fleksibel dan pendampingan kesehatan keluarga tanpa dibayangi ancaman sanksi administratif atau pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

3. Distribusi Masker N95/KN95 & Logistik Darurat via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), organisasi menginstruksikan jaringan PGRI Daerah untuk membagikan masker standar respiratori (N95/KN95) serta pembersih udara (air purifier) darurat bagi guru dan siswa. SLCC menyediakan panduan pengajaran PJJ nir-stres yang disesuaikan dengan keterbatasan koneksi di area krisis lingkungan.

4. Perisai Legalitas & Perlindungan Hak Kedinasan via LKBH PGRI

PGRI menjamin imunitas hukum total bagi Kepala Sekolah yang mengambil keputusan berani meliburkan PTM demi menyelamatkan warga sekolah dari paparan asap. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk membatalkan sanksi kedinasan tidak sah dari oknum dinas pendidikan yang memaksakan PTM di tengah krisis udara.

Matriks Protokol Keselamatan KBM di Area Karhutla

Parameter KrisisPembiaran Birokrasi (Ditolak PGRI)Standardisasi Protokol Darurat PGRI
Status KBMWajib PTM meski ISPU level berbahaya.Hak Diskresi Kepsek: Peliburan PTM & PJJ Darurat.
Beban DigitalWajib absen fisik & penuhi PMM.Moratorium total pelaporan PMM & presensi fisik.
Alat ProteksiSiswa/Guru beli masker kain sendiri.Distribusi Masker N95 & Edukasi PJJ via SLCC.
Proteksi LegalKepsek diancam sanksi bila meliburkan.Perisai Imunitas Hukum Total via LKBH PGRI.

“Napas anak-anak kita dan kesehatan paru-paru para guru jauh lebih berharga daripada lembar administrasi presensi harian. Saat asap Karhutla mengancam jiwa, segera alihkan ke PJJ, lindungi warga sekolah, dan stop pemaksaan PTM!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.