Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Berapa? Ini Hitungan Resmi dan Kawalan Ketat PGRI

Siaran Pers PGRI:

Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Berapa? Ini Hitungan Resmi dan Kawalan Ketat PGRI

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pedoman keterbukaan informasi publik dan simulasi formula pengawasan gaji bertajuk Klarifikasi Formula Penghitungan dan Pengawalan Ketat Besaran Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan. Dokumen ini dikeluarkan oleh PB PGRI bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI serta PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) untuk merespons kesimpangsiuran informasi di lapangan terkait besaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan tidak ada penurunan pendapatan bagi eks guru honorer.

PGRI secara tegas menolak narasi bahwa penetapan status PPPK Paruh Waktu memlegitimasi pemotongan penghasilan. Skema ini dirancang sebagai landasan kepastian status ASN bertahap, sehingga formulasi penggajian wajib berbasis kelayakan hidup dan asas keadilan.

4 Kerangka Formula Gaji & Pengawalan Ketat PB PGRI

1. Formulasi Dasar Gaji (Salary Floor) Minimal Sama Serta Hak TPG

PGRI mengunci prinsip Salary Floor (dasar gaji minimal): nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari besaran honorarium yang diterima saat berstatus guru honorer. Bagi guru PPPK Paruh Waktu yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, hak pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) wajib tetap berjalan utuh sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa ada pengurangan.

2. Simulasi Perhitungan Proporsional Jam Kerja Efektif

Besaran gaji pokok dihitung secara transparan berbasis jam kerja efektif bulanan. Formula perhitungan resmi yang dikawal PGRI adalah:

$$\text{Gaji Diterima} = \left( \frac{\text{Jam Kerja Efektif Disepakati}}{\text{Jam Kerja Full-Time (37.5 Jam/Minggu)}} \right) \times \text{Standar Gaji PPPK Penuh Waktu}$$

Jika rasio jam kerja yang disepakati adalah 50% dari jam kerja ASN penuh waktu, maka beban tugas mengajar disesuaikan proporsional, memberikan ruang fleksibilitas bagi guru untuk mengaktualisasikan diri atau mengelola usaha produktif mandiri (seperti Koperasi/Kopdes).

3. Kepastian Alokasi APBD & Penguncian Anggaran Daerah

PB PGRI mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) mengunci pos anggaran PPPK Paruh Waktu dalam APBD secara tepat waktu. Pemda dilarang keras menunda pencairan gaji dengan alasan keterbatasan kas daerah atau pemindahan alokasi anggaran non-pendidikan.

4. Posko Pengaduan & Perisai Legalitas via LKBH PGRI

PGRI menginstruksikan seluruh Pengurus PGRI Kabupaten/Kota untuk membuka Posko Pengaduan Gaji PPPK Paruh Waktu. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk memproses Pemda, Dinas Pendidikan, atau Kepala Sekolah yang terbukti memotong gaji, memberlakukan jam kerja full-time secara ilegal, atau memperlambat hak keuangan para pendidik.

Matriks Simulasi & Kawalan Penggajian PPPK Paruh Waktu

Parameter PenggajianRisiko Pembiaran Daerah (Ditolak PGRI)Standardisasi Pengawalan PGRI
Nominal DasarGaji dipotong di bawah honor lama.Batas Bawah (Salary Floor minimal = honor lama).
Jam KerjaBeban full-time tetapi gaji paruh waktu.Jam kerja proporsional sesuai rasio pembayaran.
Pencairan TPGTPG dihentikan karena status paruh waktu.TPG tetap wajib dicairkan penuh bagi pemilik Sertdik.
Pengawasan LegalGuru diintimidasi bila menuntut hak.Pendampingan Advokat & Posko Aduan LKBH PGRI.

“Gaji PPPK Paruh Waktu bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak atas pengabdian guru. PGRI mengawal ketat setiap rupiah yang menjadi hak pendidik: tidak boleh ada pemotongan, tidak boleh ada penundaan, dan jam kerja wajib proporsional!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.