Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Berapa? Ini Hitungan Resmi dan Kawalan Ketat PGRI
Siaran Pers PGRI:
Gaji PPPK Paruh Waktu Cair Berapa? Ini Hitungan Resmi dan Kawalan Ketat PGRI
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pedoman keterbukaan informasi publik dan simulasi formula pengawasan gaji bertajuk Klarifikasi Formula Penghitungan dan Pengawalan Ketat Besaran Skema Gaji PPPK Paruh Waktu Bagi Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan. Dokumen ini dikeluarkan oleh PB PGRI bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI serta PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) untuk merespons kesimpangsiuran informasi di lapangan terkait besaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu, sekaligus memastikan tidak ada penurunan pendapatan bagi eks guru honorer.
PGRI secara tegas menolak narasi bahwa penetapan status PPPK Paruh Waktu memlegitimasi pemotongan penghasilan. Skema ini dirancang sebagai landasan kepastian status ASN bertahap, sehingga formulasi penggajian wajib berbasis kelayakan hidup dan asas keadilan.
4 Kerangka Formula Gaji & Pengawalan Ketat PB PGRI
1. Formulasi Dasar Gaji (Salary Floor) Minimal Sama Serta Hak TPG
2. Simulasi Perhitungan Proporsional Jam Kerja Efektif
Besaran gaji pokok dihitung secara transparan berbasis jam kerja efektif bulanan. Formula perhitungan resmi yang dikawal PGRI adalah:
$$\text{Gaji Diterima} = \left( \frac{\text{Jam Kerja Efektif Disepakati}}{\text{Jam Kerja Full-Time (37.5 Jam/Minggu)}} \right) \times \text{Standar Gaji PPPK Penuh Waktu}$$
Jika rasio jam kerja yang disepakati adalah 50% dari jam kerja ASN penuh waktu, maka beban tugas mengajar disesuaikan proporsional, memberikan ruang fleksibilitas bagi guru untuk mengaktualisasikan diri atau mengelola usaha produktif mandiri (seperti Koperasi/Kopdes).
3. Kepastian Alokasi APBD & Penguncian Anggaran Daerah
PB PGRI mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) mengunci pos anggaran PPPK Paruh Waktu dalam APBD secara tepat waktu. Pemda dilarang keras menunda pencairan gaji dengan alasan keterbatasan kas daerah atau pemindahan alokasi anggaran non-pendidikan.
4. Posko Pengaduan & Perisai Legalitas via LKBH PGRI
Matriks Simulasi & Kawalan Penggajian PPPK Paruh Waktu
| Parameter Penggajian | Risiko Pembiaran Daerah (Ditolak PGRI) | Standardisasi Pengawalan PGRI |
| Nominal Dasar | Gaji dipotong di bawah honor lama. | Batas Bawah (Salary Floor minimal = honor lama). |
| Jam Kerja | Beban full-time tetapi gaji paruh waktu. | Jam kerja proporsional sesuai rasio pembayaran. |
| Pencairan TPG | TPG dihentikan karena status paruh waktu. | TPG tetap wajib dicairkan penuh bagi pemilik Sertdik. |
| Pengawasan Legal | Guru diintimidasi bila menuntut hak. | Pendampingan Advokat & Posko Aduan LKBH PGRI. |
“Gaji PPPK Paruh Waktu bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak atas pengabdian guru. PGRI mengawal ketat setiap rupiah yang menjadi hak pendidik: tidak boleh ada pemotongan, tidak boleh ada penundaan, dan jam kerja wajib proporsional!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.
