Sekolah Terbakar Akibat Karhutla: PGRI Minta Dana Renovasi Cepat Tanpa Birokrasi

Siaran Pers PGRI:

Sekolah Terbakar Akibat Karhutla: PGRI Minta Dana Renovasi Cepat Tanpa Birokrasi

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat desakan darurat dan kerangka aksi penanganan krisis infrastruktur bertajuk Mekanisme Fast-Track Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Darurat dan Diskresi Pemulihan Bangunan Sekolah Terbakar Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk merespons musibah terbakarnya fasilitas sekolah di berbagai area rawan Karhutla, guna memastikan pemulihan sarana belajar berjalan seketika tanpa terhambat prosedur birokrasi anggaran yang kaku dan berbelit.

PGRI menegaskan bahwa rusaknya fisik sekolah akibat bencana Karhutla adalah kondisi darurat nasional yang menuntut tindakan luar biasa (extraordinary action). Membiarkan anak-anak belajar di reruntuhan atau menunda perbaikan hingga siklus anggaran tahun depan adalah bentuk pembiaran terhadap hak dasar pendidikan.

4 Tuntutan Darurat & Kerangka Aksi Cepat PB PGRI

1. Aktivasi Pencairan Fast-Track DAK Fisik Darurat & Dana BPTB

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk segera memangkas alur verifikasi fisik dan mengaktifkan skema Fast-Track Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Darurat atau Bantuan Pemerintah Tugas Pembantuan (BPTB). Pencairan dana rekonstruksi gedung sekolah wajib cair maksimal 14 hari kerja sejak laporan kerusakan diterima tanpa menyyaratkan proposal rumit.

2. Diskresi Pemanfaatan Bangunan Darurat & Dual-Function Shelter

PGRI memberikan instruksi dan jaminan diskresi bagi Kepala Sekolah untuk bekerja sama dengan pemerintah desa, pengurus Koperasi Desa (Kopdes), serta masyarakat lokal guna mengalihfungsikan fasilitas umum (seperti balai desa, aula, atau tenda darurat BNPB) menjadi ruang kelas sementara (Dual-Function Shelter). Proses belajar-mengajar tidak boleh terhenti total hanya karena fisik bangunan utama terbakar.

3. Fasilitasi PJJ Darurat & Bantuan Logistik Belajar via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), PGRI menyalurkan bantuan perangkat modul belajar cetak ringkas, paket kuota darurat, serta fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi sekolah yang terpaksa meliburkan KBM tatap muka. SLCC juga menyiagakan tim relawan untuk menyalurkan layanan Psychological First Aid (PFA) guna memulihkan trauma guru dan siswa pasca-musibah kebakaran.

4. Perisai Imunitas Administrasi & Perlindungan Hukum via LKBH PGRI

PGRI membentengi Kepala Sekolah dan panitia pembangunan sekolah dari ancaman kriminalisasi atau tuduhan pelanggaran prosedur administrasi pengadaan barang/jasa saat melakukan penanganan darurat. Melalui LKBH PGRI, organisasi memberikan perisai perlindungan hukum (Legal Shield) atas seluruh keputusan diskresi finansial dan fisik yang diambil demi menyelamatkan proses pendidikan warga sekolah.

Matriks Perbandingan Penanganan Sarana Sekolah Terbakar

Parameter PemulihanProsedur Birokrasi Biasa (Ditolak PGRI)Skema Fast-Track Darurat PGRI
Pencairan DanaMenunggu siklus APBD/APBN tahun depan.Pencairan DAK Fisik Darurat maksimal 14 hari.
Ruang BelajarSiswa terlunta-lunta tanpa kepastian.Diskresi Dual-Function Shelter & Balai Desa.
Dukungan WargaPembiaran trauma & kebingungan modul.Layanan PFA & Modul PJJ Darurat via SLCC.
Proteksi HukumKepsek takut bertindak karena audit kaku.Perisai Imunitas Hukum & Advokasi LKBH PGRI.

“Gedung sekolah boleh hangus terbakar, tetapi masa depan dan semangat belajar anak-anak bangsa tidak boleh padam. Pemerintah wajib segera mengucurkan dana rekonstruksi darurat tanpa birokrasi berbelit, dan PGRI akan berdiri di garis depan mengawal pemulihan sekolah hingga tuntas!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.