Isu Pemotongan Tunjangan Khusus Guru Bencana: PGRI Siapkan Langkah Advokasi

Isu Pemotongan Tunjangan Khusus Guru Bencana: PGRI Siapkan Langkah Advokasi

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar penegasan hak finansial krisis dan panduan advokasi kedinasan bertajuk Protokol Pengawalan Kesejahteraan Krisis dan Pembentengan Imunitas Finansial Tunjangan Khusus Guru (TKG) di Area Bencana. Dokumen ini dikeluarkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk merespons maraknya isu, ancaman pemotongan, maupun penundaan penyaluran Tunjangan Khusus Guru di wilayah terdampak bencana alam (seperti zona erupsi gunung berapi, gempa bumi, dan bencana Karhutla).

PGRI menegaskan bahwa Tunjangan Khusus Guru di daerah bencana adalah hak jaminan sosial-ekonomi yang dilindungi undang-undang untuk menopang daya tahan hidup para pendidik yang bertugas di tengah kondisi darurat. Pemotongan atau penghentian tunjangan secara sepihak dengan alasan efisiensi anggaran atau kendala administrasi adalah tindakan tidak berkemanusiaan yang melanggar hukum.

4 Langkah Aksi Advokasi & Pembentengan Hak Finansial Guru Versi PB PGRI

1. Desakan Pencairan Utuh Tanpa Pemotongan Administrasi

PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan untuk memastikan alokasi Tunjangan Khusus Daerah Bencana ditransfer secara utuh 100% langsung ke rekening guru. PGRI melarang keras adanya pemotongan oleh Dinas Pendidikan maupun pihak penyalur dengan dalih biaya administrasi, iuran sukarela, atau pengalihan dana tanggap darurat daerah.

2. Moratorium Syarat Evaluasi e-Kinerja/PMM Bagi Penerima Tunjangan Bencana

PGRI menuntut penghentian sementara (moratorium) syarat validasi e-Kinerja dan aksi nyata PMM sebagai kriteria pencairan Tunjangan Khusus Bencana. Guru yang bertugas di posko pengungsian, wilayah krisis lingkungan, atau sekolah darurat tidak boleh kehilangan hak finansialnya hanya karena keterbatasan akses internet dan fokus mendampingi anak didik di area bencana.

3. Pemetaan & Audit Data Posko Bencana via SLCC PGRI

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), organisasi mengaktifkan Posko Data Tunjangan Bencana di seluruh wilayah krisis. Tim SLCC bertugas menginventarisasi nama-nama guru penerima, memverifikasi keterlambatan transfer, serta mendokumentasikan kendala di lapangan guna menyusun laporan audit publik yang transparan.

4. Somasi Hukum & Posko Pengaduan Finansial via LKBH PGRI

PGRI menyiagakan perisai advokasi hukum total (Legal Shield) bagi pendidik yang mengalami intimidasi atau pemotongan tunjangan. Melalui LKBH PGRI, organisasi siap melayangkan Surat Somasi Resmi kepada pejabat daerah/Dinas Pendidikan yang terbukti melakukan pemotongan tidak sah, serta membawa dugaan penyelewengan dana bencana ke ranah hukum (KPK/BPK dan Aparat Penegak Hukum).

Matriks Pengawalan Tunjangan Khusus Guru Bencana

Parameter TunjanganPembiaran / Pemotongan (Ditolak PGRI)Standardisasi Advokasi LKBH PGRI
Nominal TransferDipotong untuk biaya admin / dana krisis.Pencairan utuh 100% langsung ke rekening guru.
Syarat AdministrasiWajib e-Kinerja & PMM di tengah bencana.Moratorium total syarat digital; TKG wajib cair.
Pendataan LapanganData guru hilang / terlewatkan di daerah.Audit & Pemetaan Presisi via Posko SLCC PGRI.
Langkah HukumGuru diintimidasi bila menuntut hak.Surat Somasi & Pendampingan Advokat LKBH PGRI.

“Tunjangan Khusus Bencana adalah hak penyambung hidup para guru yang mengabdi di tengah pertaruhan nyawa dan krisis. PGRI pasang badan: tidak boleh ada pemotongan satu rupiah pun dari hak guru bencana!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.