Isu Pemotongan Tunjangan Khusus Guru Bencana: PGRI Siapkan Langkah Advokasi
Isu Pemotongan Tunjangan Khusus Guru Bencana: PGRI Siapkan Langkah Advokasi
4 Langkah Aksi Advokasi & Pembentengan Hak Finansial Guru Versi PB PGRI
1. Desakan Pencairan Utuh Tanpa Pemotongan Administrasi
PB PGRI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Keuangan untuk memastikan alokasi Tunjangan Khusus Daerah Bencana ditransfer secara utuh 100% langsung ke rekening guru. PGRI melarang keras adanya pemotongan oleh Dinas Pendidikan maupun pihak penyalur dengan dalih biaya administrasi, iuran sukarela, atau pengalihan dana tanggap darurat daerah.
2. Moratorium Syarat Evaluasi e-Kinerja/PMM Bagi Penerima Tunjangan Bencana
3. Pemetaan & Audit Data Posko Bencana via SLCC PGRI
Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), organisasi mengaktifkan Posko Data Tunjangan Bencana di seluruh wilayah krisis. Tim SLCC bertugas menginventarisasi nama-nama guru penerima, memverifikasi keterlambatan transfer, serta mendokumentasikan kendala di lapangan guna menyusun laporan audit publik yang transparan.
4. Somasi Hukum & Posko Pengaduan Finansial via LKBH PGRI
PGRI menyiagakan perisai advokasi hukum total (Legal Shield) bagi pendidik yang mengalami intimidasi atau pemotongan tunjangan. Melalui LKBH PGRI, organisasi siap melayangkan Surat Somasi Resmi kepada pejabat daerah/Dinas Pendidikan yang terbukti melakukan pemotongan tidak sah, serta membawa dugaan penyelewengan dana bencana ke ranah hukum (KPK/BPK dan Aparat Penegak Hukum).
Matriks Pengawalan Tunjangan Khusus Guru Bencana
| Parameter Tunjangan | Pembiaran / Pemotongan (Ditolak PGRI) | Standardisasi Advokasi LKBH PGRI |
| Nominal Transfer | Dipotong untuk biaya admin / dana krisis. | Pencairan utuh 100% langsung ke rekening guru. |
| Syarat Administrasi | Wajib e-Kinerja & PMM di tengah bencana. | Moratorium total syarat digital; TKG wajib cair. |
| Pendataan Lapangan | Data guru hilang / terlewatkan di daerah. | Audit & Pemetaan Presisi via Posko SLCC PGRI. |
| Langkah Hukum | Guru diintimidasi bila menuntut hak. | Surat Somasi & Pendampingan Advokat LKBH PGRI. |
“Tunjangan Khusus Bencana adalah hak penyambung hidup para guru yang mengabdi di tengah pertaruhan nyawa dan krisis. PGRI pasang badan: tidak boleh ada pemotongan satu rupiah pun dari hak guru bencana!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.
