Beban Administrasi Guru Ditambah Lagi? Jawaban Menohok PGRI untuk Kebijakan Baru

Siaran Pers PGRI:

Beban Administrasi Guru Ditambah Lagi? Jawaban Menohok PGRI untuk Kebijakan Baru

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis penegasan sikap resmi dan perisai imunitas profesi bertajuk Penolakan Penambahan Beban Administrasi Baru dan Desakan Pemurnian Tugas Utama Guru Sebagai Mendidik dan Mengajar. Dokumen ini diterbitkan oleh PB PGRI bersama PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk merespons wacana maupun kebijakan baru daerah/pusat yang kembali menambahkan dokumen pelaporan digital, pengisian instrumen redundant, atau tugas administratif di luar fungsi utama pembelajaran.

PGRI secara menohok menegaskan: Guru adalah pendidik dan pemantik nalar bangsa, bukan juru ketik aplikasi, pengumpul sertifikat, atau juru rekap berkas birokrasi! Setiap kebijakan yang merampas waktu tatap muka guru dengan siswa adalah bentuk penurunan mutu pendidikan secara masif.

4 Jawaban Menohok & Sikap Tegas PB PGRI

1. Tolak Pembebanan Aplikasi Tambahan & Moratorium Laporan Redundan

PB PGRI menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk menghentikan peluncuran platform, aplikasi, atau format laporan administrasi baru yang tidak terintegrasi secara tunggal. PGRI melarang keras sekolah memberlakukan syarat pelaporan ganda (fisik dan digital) yang memicu burnout dan merusak kesehatan mental guru.

2. Pengembalian Hakekat Jam Mengajar & Kualitas Interaksi Pembelajaran

PGRI mendesak agar seluruh evaluasi kinerja guru diukur secara murni dari kualitas interaksi di dalam kelas—seperti penerapan Deep Learning (Mindful, Meaningful, Joyful)—bukan dari tumpukan upload aksi nyata, presensi berlebih, atau pemenuhan poin-poin administrasi formalitas yang menyita waktu istirahat dan persiapan mengajar.

3. Perlindungan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Instrumen Administrasi Baru

PGRI mengunci posisi bahwa hak keuangan guru, khususnya Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan insentif daerah, tidak boleh disandera atau ditunda dengan alasan belum memenuhi instrumen administrasi baru. Pemotongan atau penundaan hak finansial akibat urusan berkas digital adalah tindakan melawan hukum dan mencederai kesejahteraan guru.

4. Perisai Legalitas Kedinasan & Penolakan Intimidasi Birokrasi via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum total bagi Kepala Sekolah dan guru yang memilih berfokus pada keselamatan siswa dan mutu pengajaran kelas daripada menuruti tuntutan administrasi baru yang tidak rasional. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai hukum (Legal Shield) untuk memproses pejabat atau pengawas yang melakukan intimidasi dan pemaksaan beban administrasi secara sepihak.

Matriks Transformasi Beban Kerja Guru

Parameter EvaluasiPraktik Birokrasi Kaku (Ditolak PGRI)Standardisasi Pemurnian Tugas PGRI
Fokus TugasMenghabiskan waktu untuk upload berkas digital.Fokus 100% mendidik, mengajar, & mendampingi siswa.
Pengukuran KinerjaBerburu sertifikat & pemenuhan poin aplikasi.Kualitas interaksi kelas & metode Deep Learning.
Pencairan TPGDitahan bila laporan administrasi kurang.TPG terkunci aman tanpa syarat administrasi ganda.
Perlindungan LegalGuru takut diintimidasi sanksi dinas.Imunitas Kedinasan & Pendampingan Advokat LKBH.

“Stop memperlakukan guru seperti buruh ketik administrasi! Kembalikan guru ke fungsi mulianya di dalam kelas. Setiap menit yang dicuri oleh aplikasi digital berlebih adalah menit belajar yang dirampas dari anak-anak bangsa.” — Pengurus Besar PGRI / SLCC PGRI / LKBH PGRI.