Guru Disuruh Masak dan Cuci Piring MBG? PGRI Minta Pemerintah Sebar Tim Khusus

Siaran Pers PGRI:

Guru Disuruh Masak dan Cuci Piring MBG? PGRI Minta Pemerintah Sebar Tim Khusus

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis surat desakan nasional dan pedoman perlindungan tugas kedinasan bertajuk Penegasan Pemisahan Tugas Edukatif dan Desakan Pembentukan serta Penyebaran Tim Khusus Logistik/Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk merespons maraknya praktik penyimpangan di lapangan di mana pendidik dan tenaga kependidikan dipaksa melakukan tugas fisik luar fungsi profesi, seperti memasak, menyiapkan porsi, hingga mencuci peralatan makan MBG.

PGRI secara tegas mengecam dan menolak segala bentuk pembebanan tugas domestik dan logistik MBG kepada guru. Memaksa guru mengurus dapur dan mencuci piring adalah bentuk pelecehan terhadap martabat profesi pendidik yang merusak fokus Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) serta menyita hak belajar peserta didik.

4 Tuntutan Strategis PB PGRI Terkait Penyebaran Tim Khusus MBG

1. Pembentukan & Penyebaran Tim Khusus Pelayanan MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN)

PGRI mendesak BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Pemerintah Daerah untuk segera merekrut, melatih, dan menyebar Tim Khusus Pelayanan Logistik MBG di setiap satuan pendidikan. Tim khusus ini bertanggung jawab penuh atas seluruh rantai operasional luar kelas: mulai dari penerimaan pasokan, pengolahan/pembagian porsi, pembersihan tempat makan, hingga pengelolaan sampah dapur.

2. Pembatasan Peran Guru Sebatas Pembiasaan Edukatif Karakter

PGRI menginstruksikan seluruh Kepala Sekolah dan guru untuk membatasi keterlibatan dalam MBG hanya pada fungsi pendampingan edukatif saat jam istirahat. Guru bertugas mengarahkan siswa melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS), memimpin doa sebelum/sesudah makan, serta mengedukasi adab makan dan gizi seimbang di dalam kelas. Guru dilarang keras dibebani tugas memasak, membongkar muatan, membagikan porsi fisik, atau mencuci wadah makan.

3. Penyiapan Dapur Khusus Terpisah & Larangan Menggunakan Fasilitas Sekolah

Pemerintah dan vendor MBG wajib menyiapkan Dapur Pelayanan terpisah di luar area ruang kelas atau menggunakan fasilitas Satuan Pelayanan BGN. Dilarang keras mengalihfungsikan ruang kelas, laboratorium, atau perpustakaan sekolah menjadi dapur umum, serta dilarang menyedot fasilitas air bersih dan listrik sekolah yang diperuntukkan bagi kebutuhan harian siswa.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Perlindungan Hukum via LKBH PGRI

PGRI menjamin perlindungan hukum dan imunitas kedinasan bagi Kepala Sekolah, guru, dan tenaga kependidikan yang menolak perintah dinas atau tekanan birokrasi daerah yang memaksakan tugas cuci piring dan memasak MBG kepada pendidik. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk memproses secara tegas setiap tindakan penekanan, intimidasi, atau ancaman sanksi administratif.

Matriks Pembagian Peran Operasional MBG di Sekolah

Tahapan OperasionalTugas Wajib Tim Khusus BGN / VendorBatas Peran Guru Pengawas (LKBH PGRI)
Pengolahan & MasakBertanggung jawab penuh di dapur terpisah BGN.Steril total; fokus menyiapkan materi KBM.
Distribusi & PorsiMembagi porsi & mengantar kontainer ke kelas.Menerima kontainer di depan pintu kelas.
Masa Makan SiswaStandby untuk penanganan teknis/sampah.Mendampingi CTPS, doa, & edukasi gizi.
Cuci Wadah & SampahMengangkut, mencuci wadah, & olah limbah.Steril total; melanjutkan proses KBM.

“Guru dihadirkan di sekolah untuk memanusiakan manusia melalui ilmu dan karakter, bukan untuk dijadikan juru masak atau pencuci piring program katering. BGN wajib menerjunkan tim khusus pelayanan MBG agar guru tetap fokus pada tugas mulianya mendidik anak bangsa!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.