Kasus Guru Dipolisikan Terus Berulang: LBH PGRI Siap Sediakan Pengacara Gratis

Kasus Guru Dipolisikan Terus Berulang: LKBH PGRI Siap Sediakan Pengacara Gratis

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis instruksi advokasi kedinasan dan penegasan perlindungan profesi bertajuk Penyediaan Layanan Bantuan Hukum dan Advokat Gratis Secara Nasional Melalui LKBH PGRI Bagi Guru yang Menghadapi Kriminalisasi Saat Mengabdi. Dokumen ini dirilis oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI bersama PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) untuk merespons maraknya tindakan pelaporan pidana dan pemeriksaan sepihak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap guru yang sedang menjalankan fungsi penegakan disiplin dan pendidikan karakter di sekolah.

PGRI secara tegas menyatakan bahwa berulangnya kasus guru dipolisikan adalah bentuk ancaman serius terhadap keberlangsungan dunia pendidikan nasional. Guru tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri di hadapan proses hukum atas tindakan pendisiplinan yang beritikad baik.

4 Pilar Bantuan Hukum & Bantuan Advokat Gratis LKBH PGRI

1. Pendampingan Advokat Gratis di Seluruh Tingkat Pemeriksaan

LKBH PGRI menyiagakan jaringan pengacara dan advokat di seluruh tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat) untuk mendampingi guru secara 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun. Pendampingan dilakukan sejak tahap pemanggilan saksi di Kepolisian, penyusunan berkas perkara, hingga pembelaan resmi di persidangan Pengadilan Negeri.

2. Penegakan Benteng Hukum Lex Specialis & Yurisprudensi MA

Tim advokat LKBH PGRI mengawal secara ketat penerapan pasal imunitas profesi berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Yurisprudensi Mahkamah Agung RI (No. 1554 K/Pid/2013) yang menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas mendidik dan mendisiplinkan siswa. LKBH PGRI mendesak APH untuk menghentikan penyidikan (SP3) atau mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

3. Penolakan BAP Intimidatif & Perlindungan Status Kedinasan Guru

LKBH PGRI memfasiitasi penolakan terhadap pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memojokkan atau intimidatif dari pihak manapun. Selain itu, PGRI melarang keras Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah menjatuhkan sanksi administratif, pemotongan gaji/TPG, maupun pemberhentian sementara kepada guru yang sedang menjalani proses hukum pendisiplinan murid.

4. Pelatihan Batas Hukum & Manajemen Krisis Sekolah via SLCC

Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), organisasi menyelenggarakan pelatihan rutin bagi guru mengenai batas-batas hukum pendisiplinan siswa, pembuatan SOP perlindungan sekolah, serta manajemen komunikasi risiko dengan orang tua/wali murid untuk mencegah sengketa berujung pada pelaporan polisi.

Matriks Skema Perlindungan Hukum Gratis LKBH PGRI

Parameter AdvokasiKriminalisasi / Pembiaran (Ditolak PGRI)Perisai Bantuan Hukum Gratis LKBH PGRI
Biaya AdvokasiMenanggung biaya pengacara mandiri yang mahal.Pendampingan Tim Advokat LKBH PGRI 100% Gratis.
Dasar PenangananMenggunakan KUHP penganiayaan umum.Imunitas Lex Specialis & Yurisprudensi MA.
Proses di KepolisianDitekan/diperiksa tanpa pendampingan hukum.Pendampingan BAP, Restorative Justice, & SP3.
Status JabatanTerancam dipecat / ditahan sepihak.Jaminan Imunitas Kedinasan & Hak Gaji Utuh.

“Setiap kali ada guru yang dipolisikan karena mendisipkan muridnya, itu adalah duka bagi seluruh korps pendidik. LKBH PGRI hadir pasang badan: kami sediakan advokat gratis untuk membela, mendampingi, dan memastikan keadilan serta kehormatan profesi guru tetap tegak berdiri.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.