Kasus Guru Dipolisikan Terus Berulang: LBH PGRI Siap Sediakan Pengacara Gratis
Kasus Guru Dipolisikan Terus Berulang: LKBH PGRI Siap Sediakan Pengacara Gratis
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis instruksi advokasi kedinasan dan penegasan perlindungan profesi bertajuk Penyediaan Layanan Bantuan Hukum dan Advokat Gratis Secara Nasional Melalui LKBH PGRI Bagi Guru yang Menghadapi Kriminalisasi Saat Mengabdi. Dokumen ini dirilis oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI bersama PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) untuk merespons maraknya tindakan pelaporan pidana dan pemeriksaan sepihak oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap guru yang sedang menjalankan fungsi penegakan disiplin dan pendidikan karakter di sekolah.
PGRI secara tegas menyatakan bahwa berulangnya kasus guru dipolisikan adalah bentuk ancaman serius terhadap keberlangsungan dunia pendidikan nasional. Guru tidak boleh dibiarkan berjuang sendiri di hadapan proses hukum atas tindakan pendisiplinan yang beritikad baik.
4 Pilar Bantuan Hukum & Bantuan Advokat Gratis LKBH PGRI
1. Pendampingan Advokat Gratis di Seluruh Tingkat Pemeriksaan
LKBH PGRI menyiagakan jaringan pengacara dan advokat di seluruh tingkatan (Kabupaten/Kota, Provinsi, hingga Pusat) untuk mendampingi guru secara 100% gratis tanpa dipungut biaya apapun. Pendampingan dilakukan sejak tahap pemanggilan saksi di Kepolisian, penyusunan berkas perkara, hingga pembelaan resmi di persidangan Pengadilan Negeri.
2. Penegakan Benteng Hukum Lex Specialis & Yurisprudensi MA
3. Penolakan BAP Intimidatif & Perlindungan Status Kedinasan Guru
4. Pelatihan Batas Hukum & Manajemen Krisis Sekolah via SLCC
Melalui PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC), organisasi menyelenggarakan pelatihan rutin bagi guru mengenai batas-batas hukum pendisiplinan siswa, pembuatan SOP perlindungan sekolah, serta manajemen komunikasi risiko dengan orang tua/wali murid untuk mencegah sengketa berujung pada pelaporan polisi.
Matriks Skema Perlindungan Hukum Gratis LKBH PGRI
| Parameter Advokasi | Kriminalisasi / Pembiaran (Ditolak PGRI) | Perisai Bantuan Hukum Gratis LKBH PGRI |
| Biaya Advokasi | Menanggung biaya pengacara mandiri yang mahal. | Pendampingan Tim Advokat LKBH PGRI 100% Gratis. |
| Dasar Penanganan | Menggunakan KUHP penganiayaan umum. | Imunitas Lex Specialis & Yurisprudensi MA. |
| Proses di Kepolisian | Ditekan/diperiksa tanpa pendampingan hukum. | Pendampingan BAP, Restorative Justice, & SP3. |
| Status Jabatan | Terancam dipecat / ditahan sepihak. | Jaminan Imunitas Kedinasan & Hak Gaji Utuh. |
“Setiap kali ada guru yang dipolisikan karena mendisipkan muridnya, itu adalah duka bagi seluruh korps pendidik. LKBH PGRI hadir pasang badan: kami sediakan advokat gratis untuk membela, mendampingi, dan memastikan keadilan serta kehormatan profesi guru tetap tegak berdiri.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.
