Makanan MBG Bikin Siswa Diare: Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
Siaran Pers PGRI:
Makanan MBG Bikin Siswa Diare: Siapa yang Bertanggung Jawab Secara Hukum?
JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar penegasan imunitas profesi dan batas tanggung jawab hukum bertajuk Pernyataan Sikap Resmi PB PGRI dan Kerangka Tanggung Jawab Hukum Atas Kasus Keracunan/Kesehatan Akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dokumen ini dikeluarkan oleh PB PGRI bersama Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI serta PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) untuk merespons terulangnya kasus siswa mengalami diare, mual, atau keracunan pangan pasca-mengonsumsi paket MBG, guna memberikan kepastian hukum mutlak bahwa guru dan sekolah tidak dapat dipidanakan atas kelalaian vendor.
Kerangka Penegasan Tanggung Jawab Hukum (Legal Liability)
1. Tanggung Jawab Mutlak Vendor (Strict Liability Vendor)
Secara hukum, pihak vendor penyedia makanan dan Satuan Pelayanan BGN memegang Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan aturan tata kelola BGN. Segala kerugian kesehatan, biaya pengobatan medis/rawat inap siswa, hingga sanksi pidana atas kelalaian kontaminasi pangan berada sepenuhnya di pundak penyedia, bukan sekolah.
2. Imunitas Hukum Mutlak Guru & Kepala Sekolah (Vendor Fault Shield)
PGRI menjamin imunitas hukum total (Vendor Fault Shield) bagi guru, wali kelas, dan Kepala Sekolah. Pendidik yang membagikan paket MBG sesuai prosedur standar kedatangan dari vendor tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata apabila terjadi kasus diare atau keracunan massal. Guru dilindungi oleh UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen saat menjalankan tugas kedinasan.
3. Pembebasan Beban Biaya Pengobatan dari Kas Sekolah / Bos
4. Intervensi Bantuan Hukum Total via LKBH PGRI
PGRI menginstruksikan seluruh pengurus daerah untuk mengaktifkan Tim Reaksi Cepat LKBH PGRI. Apabila ada oknum birokrasi, Aparat Penegak Hukum (APH), atau pihak luar yang mencoba memintai keterangan intimidatif, mengkriminalisasi, atau menyalahkan guru atas kasus keracunan MBG, LKBH PGRI siap menurunkan advokat untuk membentengi guru secara 100% gratis.
Matriks Pembagian Tanggung Jawab Hukum Insidentil MBG
| Parameter Sengketa | Pihak Bertanggung Jawab Penuh | Posisi & Imunitas Guru (LKBH PGRI) |
| Kualitas & Kebersihan Pangan | Vendor / Katering & Satuan Pelayanan BGN. | Steril; tidak punya alat uji laboratorium. |
| Biaya Penanganan Medis | Vendor & Badan Gizi Nasional (BGN). | Dilarang keras menggunakan uang pribadi/BOS. |
| Proses Hukum Pidana/Perdata | Penyedia Jasa Katering & Rantai Pasok. | Imunitas Total (Vendor Fault Shield). |
| Pendampingan Hukum | Didampingi kuasa hukum perusahaan/vendor. | Didampingi Tim Advokat LKBH PGRI Gratis. |
“Guru bertugas memberikan ilmu dan karakter, bukan menguji bakteri makanan olahan dapur luar. Jika terjadi insiden siswa diare akibat menu MBG, tudingan dan tanggung jawab hukum 100% ada di tangan vendor! LKBH PGRI pasang badan membentengi seluruh guru dari upaya kriminalisasi.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.
