Nasib Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK: Tuntutan Akhir PGRI Kepada Pemerintah

Siaran Pers PGRI:

Nasib Guru Honorer yang Tak Lolos PPPK: Tuntutan Akhir PGRI Kepada Pemerintah

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis lembar tuntutan nasional dan batas kebijakan perlindungan status kedinasan bertajuk Sikap Akhir dan Tuntutan Mutlak PB PGRI Kepada Pemerintah Atas Penyelamatan Guru Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK Melalui Skema Masa Transisi, Penetapan NIP certainty, dan Jaminan Kelayakan Hidup. Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui sinergi PGRI Smart Learning and Character Center (SLCC) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI untuk memberikan kepastian karir, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, serta melindungi status mengabdi para guru honorer di seluruh Indonesia.

PGRI secara tegas menyatakan bahwa guru honorer yang belum lolos seleksi PPPK bukan karena ketidakmampuan profesionalisme, melainkan akibat terbatasnya formasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah. Pengabdian bertahun-tahun para pendidik tidak boleh dihapuskan begitu saja oleh sistem administrasi kaku.

4 Tuntutan Akhir & Skema Penyelamatan Guru Honorer PB PGRI

1. Penetapan Otomatis ke Skema PPPK Paruh Waktu Tanpa PHK

PB PGRI menuntut Pemerintah Pusat (KemenPAN-RB, BKN, dan Kemendikdasmen) serta Pemerintah Daerah untuk memberikan jaminan mutlak bahwa tidak ada sama sekali PHK bagi guru honorer. Seluruh guru honorer yang telah terdata dan memenuhi ambang batas namun belum mendapatkan formasi wajib langsung diakomodasi ke dalam skema PPPK Paruh Waktu dengan jaminan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi.

2. Kepastian Roadmap Pengangkatan Berkala Menjadi PPPK Penuh Waktu

PGRI mendesak diterbitkannya regulasi teknis (Roadmap) yang mengikat Pemerintah Daerah untuk mentransisikan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap tanpa tes ulang yang memberatkan. Pengangkatan didasarkan pada skala prioritas masa kerja, kualifikasi pendidikan, dan kesesuaian unit kerja tanpa digeser oleh pelamar umum baru.

3. Jaminan Standar Kelayakan Hidup (Salary Floor) & Pembatasan Beban Kerja

Selama dalam masa transisi PPPK Paruh Waktu, PGRI menuntut penetapan Batas Bawah Upah Layak (Salary Floor) yang mengacu pada standar penghasilan minimum daerah setempat. Pembagian jam mengajar dan beban kerja disesuaikan secara proporsional agar guru memiliki kepastian hukum dan tidak dieksploitasi dengan beban tugas di luar kapasitas reward yang diterima.

4. Perisai Imunitas Kedinasan & Bantuan Hukum Pengawalan NIP via LKBH PGRI

PGRI melarang keras Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan mengganti posisi guru honorer lokal dengan tenaga baru atau memberhentikan secara sepihak. Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan perisai advokasi (Legal Shield) untuk memproses secara hukum serta melayangkan gugatan terhadap oknum pejabat yang melakukan tindakan diskriminatif atau malinterprestasi aturan penataan honorer.

Matriks Transformasi Perlindungan Guru Honorer Tidak Lolos PPPK

Parameter KebijakanAncaman Pembiaran / PHK (Ditolak PGRI)Skema Tuntutan Mutlak PB PGRI
Status KepegawaianDiberhentikan sepihak / dirumahkan.Pengalihan Otomatis ke PPPK Paruh Waktu + NIP.
Peluang KarirHarus ikut ujian umum dari awal lagi.Roadmap Otomatis ke PPPK Penuh Waktu.
Standar GajiDibayar seadanya di bawah standar layak.Jaminan Upah Layak (Salary Floor) Berkeadilan.
Proteksi HukumRawan digeser oleh pelamar titipan.Perisai Advokasi & Imunitas Kedinasan LKBH PGRI.

“Guru honorer adalah tulang punggung keberlangsungan sekolah-sekolah di Indonesia. Jangan pernah campakkan pengabdian mereka hanya karena keterbatasan formasi! PGRI akan terus mengawal dan pasang badan sampai seluruh guru honorer mendapatkan kepastian NIP, status kerja yang bermartabat, dan hak hidup yang layak!” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI / SLCC PGRI.